Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berusia 39 tahun di Kabupaten Pandeglang, yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya. Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan kasus ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Pandeglang yang dihadiri oleh sejumlah awak media pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023, dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023 di rumah ayah tirinya, yang terletak di Kampung Cimadang RT 05, RW 05, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Pandeglang. Saat itu, anak tirinya berlibur di rumah ayah tirinya selama dua minggu, sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Baca Juga : Polsek Cadasari dan Koramil Karang Tanjung Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman
“Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksi bejatnya dengan korban, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujar AKBP Oki.
Terhadap tersangka, petugas menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 6 huruf b dan huruf c jo Pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual UU RI No.12 tahun 2022. Tersangka dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Pandeglang menegaskan komitmen Polres Pandeglang dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.